Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (Sisa Perhitungan), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (29/6).
Penyampaian Nota penjelasan ini merupakan amanat undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengenai Keuangan Negara. “Di mana disebutkan, Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” sampai Gubernur Rohidin.Selengkapnya…