Benarkan Adanya Kerugian Negara
BENGKULU – Sidang yang mendudukkan pasangan suami istri (pasutri) oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kepahiang, Suryadi dan Cahaya Sumita selaku terdakwa kembali digelar kemarin (8/10). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli.
Sumber: Rakyat Bengkulu