Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Benarkan Adanya Kerugian Negara

BENGKULU – Sidang yang mendudukkan pasangan suami istri (pasutri) oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kepahiang, Suryadi dan Cahaya Sumita selaku terdakwa kembali digelar kemarin (8/10).  Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli.

(Berita Selengkapnya)

Sumber:  Rakyat Bengkulu