BENGKULU – Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, selanjutnya (Rabu depan) akan menghadirkan sejumlah saksi dari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) tergabung dalam KONI Provinsi Bengkulu. Hal ini sesuai perintah Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Salah seorang Tim JPU, Muih, SH dikonfirmasi rb.com, kemarin (13/10) membenarkan. Dari keterangan sejumlah saksi terutama staf keuangan KONI, dari Rp 15 miliar itu ada sebesar Rp 11 miliar lebih yang tidak ada pertanggungjawaban.
Sumber : Rakyat Bengkulu