RBI, Bengkulu – Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menolak permohonan banding terdakwa Andi Roslinsyah (Mantan Kadis PU Provinsi) kasus korupsi proyek pembangunan jalan pemukiman kumuh dan memvonis terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan itu lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Majelis hakim PT Bengkulu yang diketuai oleh Nursiah Sianipar, SH., MH., mengubah putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN tanggal 29 Januari 2018.
Lebih Lanjut Baca Link Berikut:
04042018-01-Hakim PT Vonis Andi 7 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,3 M
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu