BENGKULU, BE – Keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk memblacklist pihak ketiga atau kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dipertanyakan. Pasalnya, dari sejumlah pekerjaan yang tidak selesai 100 persen hingga 31 Desember tahun 2018 lalu, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Bengkulu mencatat hanya ada satu kontraktor yang masuk usulan blacklist.
Sumber: Bengkulu Ekspress