KAUR- Usai pelimpahan berkas kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun 2022/2023 dua tersangka akan menjalani sidang perdana agenda dakwaan. Kedua tersangka yang turut terseret dalam kasus ini yakni Kepala Desa (Kades) YY (42) dan juga AG (31) yang menjabat sebagai Kepala Keuangan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Gunung Kaya.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu