Bengkulu, 16 Januari 2024. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada empat entitas pemeriksaan yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Seluma.
Penyerahan LHP dari Kepala Perwakilan Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA. dan juga sebagai penanggung jawab pemeriksaan kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK yaitu pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepatuhan. Berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2017, tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut. Sedangkan untuk pemeriksaan DTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif.
LHP yang diserahkan oleh BPK pada hari ini yaitu:
- LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, di Arga Makmur
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah pelaksanaan (mulai dari persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak serta serah terima pekerjaan), dan pertanggungjawaban atas kegiatan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada paket pekerjaan yang diperiksa telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal TA 2023. Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaannya antara lain:
- Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas;
- Pelaksanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Lima Paket Pekerjaan Tidak Sesuai Ketentuan; dan
- Pelaksanaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan pada Tiga OPD Tidak Sesuai Ketentuan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Utara antara lain:
- Menginstruksikan kepala SKPD untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dan menyetorkan ke Kas Daerah;
- Menginstruksikan kepala SKPD untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan
- Menginstruksikan para kepala SKPD untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan di atas, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal TA 2023, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam semua hal yang material.
- LHP Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah Dana BOS, dan Belanja Modal pada Kabupaten Kepahiang TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang di Kepahiang
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah pelaksanaan (mulai dari persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak serta serah terima pekerjaan), dan pertanggungjawaban atas kegiatan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah Dana BOS, dan Belanja Modal pada paket pekerjaan yang diperiksa telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah Dana BOS, dan Belanja Modal TA 2023. Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaannya antara lain:
- Realisasi Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Angkutan serta Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Delapan SKPD Tidak Senyatanya;
- Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas;
- Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan; dan
- Kelebihan Pembayaran atas Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepahiang antara lain:
- Memproses kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Suku Cadang Alat Angkutan serta Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada delapan SKPD;
- Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas;
- Memproses kelebihan pembayaran atas tujuh paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan menyetorkannya ke Kas Daerah; dan
- Memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah Dana BOS, dan Belanja Modal TA 2023, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam semua hal yang material.
- LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Seluma dan Instansi Terkait Lainnya di Tais
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan simpulan apakah kegiatan Belanja Infrastruktur pada Pemerintah Kabupaten Seluma telah sesuai dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Infrastruktur TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Seluma meliputi pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan serta gedung dan bangunan Tahun 2023, yang diantaranya untuk mendukung PN II, dengan memfokuskan pada tahapan persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi, serta penyelesaian pekerjaan dan pembayaran hasil pekerjaan jasa konstruksi.
BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkab Seluma dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan daerah. Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Seluma antara lain:
- Aspek Pemilihan Penyedia
Proses pemilihan penyedia atas lima kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah di lingkungan Disdikbud, 14 kegiatan pembangunan, rekonstruksi, dan peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, satu kegiatan pekerjaan pengadaan pelapis tebing pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, tujuh kegiatan pembangunan, rekonstruksi, dan peningkatan jalan di lingkungan kelurahan, enam kegiatan pembangunan gedung dan bangunan di kelurahan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
- Aspek Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas belanja jasa konsultansi konstruksi perencanaan dan pengawasan pada 11 SKPD.
- Aspek Penyelesaian Pekerjaan dan Pembayaran Hasil Pekerjaan Jasa Konstruksi
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan berupa pembangunan dan rehabilitasi gedung atas 20 paket pekerjaan pada tujuh SKPD Kabupaten Seluma lebih bayar; dan
- Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi berupa pembangunan, peningkatan dan rekonstruksi atas 26 paket pekerjaan pada tujuh SKPD Kabupaten Seluma lebih bayar.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Seluma antara lain agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk:
- Menetapkan sanksi Daftar Hitam sesuai ketentuan yang berlaku kepada Konsultan Perencana dan Penyedia;
- Lebih cermat dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan di SKPD khususnya terkait dengan HPS yang terindikasi bocor ke calon Penyedia; dan
- Memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada Jasa Konsultansi dan kekurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan di atas, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Infrastruktur TA 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam semua hal yang material.
- LHP Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Dalam Rangka Mengintegrasikan Pelayanan untuk Meningkatkan Kecepatan, Kemudahan, Jangkauan, Kenyamanan, dan Keamanan Pelayanan untuk Mendukung Gerakan Indonesia Melayani (GIM) Tahun 2022 sampai dengan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Lebong dan Instansi Terkait Lainnya
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas dalam rangka mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan untuk mendukung GIM.
BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebong dalam pelaksanaan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Lebong. Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaannya antara lain:
- Penyelenggaraan MPP belum memiliki dukungan kelembagaan yang ditetapkan secara formal yang mengakibatkan tujuan dalam mengintegrasikan pelayanan tidak tercapai dan komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik tidak terlaksana secara optimal;
- Pelayanan publik yang diberikan pada MPP belum mengupayakan kecepatan pelayanan sehingga masyarakat pengguna tidak mendapat layanan yang optimal; dan
- Penyelenggaraan MPP belum didukung dengan monitoring dan evaluasi secara berkala sehingga mengakibatkan penilaian kinerja penyelenggaraan MPP tidak dapat dilakukan secara optimal.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lebong antara lain:
- Memerintahkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian PANRB untuk perbaikan Perkada mengenai Penyelenggaraan MPP bagian Struktur Organisasi dan uraian tugas dan kewenangan;
- Memerintahkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong bersama dengan Kepala MPP Perigo Agung untuk melakukan koordinasi dengan Pimpinan Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik guna mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama atas layanan yang tersedia sesuai kondisi yang ada; dan
- Memerintahkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong bersama dengan Kepala MPP Perigo Agung untuk berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk mengetahui bagaimana tata cara monev diri sendiri bagi penyelenggara MPP.
BPK menyimpulkan apabila permasalahan terkait dengan penyelenggaraan MPP dan apabila tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan MPP dalam rangka mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan untuk mendukung GIM.
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sebelum LHP diserahkan, tim telah melakukan pembahasan berjenjang dan meminta tanggapan dari Pemerintah Daerah masing-masing atas konsep rekomendasi BPK termasuk rencana aksi untuk menindaklanjutinya.
BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.