RBI, BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Asri mengatakan, di persidangan terdakwa Nursilawati, dan terdakwa Hendarti yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, hari ini Kamis 4 Oktober 2018 pihaknya kembali mendudukkan Plt Bupati Bengkulu Selatan (BS) Gusnan mulyadi sebagai saksi.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Radar Bengkulu