RBI, BENGKULU – Kalau tidak ada aral melintang, hari ini Senin 17 September 2018 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu kembali menjadwalkan sidang pembacaan putusan terdakwa M Jamil, Hamdani Yakub, dan Oga Syaputra kasus korupsi PT. Bengkulu Mandiri (PTBM).
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Radar Bengkulu