Memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP.
Berdasarkan hasil evaluasi Inspektorat Utama, Implementasi SAKIP Tahun 2021 pada BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu mendapatkan nilai sebesar 90,38 dengan predikat AA (Sangat Memuaskan).
Hasil SAKIP BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2021 dapat dilihat disini.