KOTA BENGKULU- Kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi program bantuan Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) disalurkan Pemerintah Kota Bengkulu akan diumumkan oleh BPKP Provinsi Bengkulu. Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza, SH, MH mengungkapkan setelah penyidik merumuskan terkait perhitungan KN dalam kasus ini, disepakati perhitungan dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu