BENGKULU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2021. Opini WTP itu sudah didapatkan sebanyak 5 kali berturut – turut, sejak tahun 2017 lalu. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu H. Herwin Suberhani, SH, MH. mengatakan, WTP yang diraih 5 tahun berturut – turut itu perlu diapresiasi. Meski telah mendapatkan WTP, namun Herwin menegaskan, ada banyak catatan yang harus ditindaklanjuti OPD. Terdapat 236 rekening pada Bank Bengkulu sebagai BUMD Provinsi yang tidak memiliki dasar hukum.
Sumber : Bengkulu Ekspress