Bengkulu – Pupus sudah harapan keringanan hukuman dengan mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Bengkulu. Hukuman para terdakwa perkara kasus korupsi proyek pemukiman kumuh lebih berat setelah permohonan banding ditolak Majelis PT Bengkulu. Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Andi Roslinsyah ditambah hukumannya menjadi 7 tahun atau lebih berat 2 tahun dari vonis Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjatuhkan hukuman selama 5 tahun. Andi paling berat dibanding 2 terdakwa lainnya.
Seperti Arbani (PPTK), tingkat PT hakim menolak permohonan banding. Hakim PT menambahkan hukuman menjadi 6 tahun dari vonis PN 5 tahun. Terdakwa satu lagiIndra Safri (konsultan pengawas), putusan banding ditambahkan menjadi 4 tahun, lebih berat 1 tahun, sebagaimana dalam sidang di Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 3 tahun. Putusan ini ditetapkan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Nursiah Sianipar, M. Jalili Sairin, dan Sophar Sitorus.
Lebih Lanjut Baca Link Berikut:
04042018-01-Hukuman Mantan Kadis PU Paling Berat
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu