BENGKULU – Hingga kemarin (20/2), mantan ketua DPRD Seluma, Dr. Husni Thamrim, SH, MH masih belum menentukan sikap terkait pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan yang dijatuhkan mejelis hakim kepada dirinya.
Sumber: Rakyat Bengkulu