RBI, Bengkulu – Kendati kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lapen di Pulau Enggano sudah di tahap meja hijau, namu Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terus menghimbau agar para terdakwa atau orang yang merasa menerima aliran dana hasil korupsi itu dikembalikan.
“Kita akan sapu bersih semuanya. Jadi, bagi yang merasa ada menerima aliran dana dari Lie Eng Jun segeralah untuk dikembalikan, kalau tidak nanti jangan salahkan kami,” ucap Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Aspidsus, Hendri Nainggolan, Senin (2/4).
03042018-01-Imbau Penerima Uang Hasil Korupsi Enggano
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu