Indara dan Evarini Kembalikan Uang Negara Rp 850 Juta

RBI, BENGKULU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)Bengkulu, kembali berhasil membujuk kasus tersangka korupsi agar mengembalikan uang negara. Seperti pada Jumat(4/5) dua orang keluarga tersangka korupsi mendatangi Kejati untuk mengembalikan uang kerugian negara. Tersangka yang mengembalikan yaitu Indara Jaya selaku kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan di Padang Leban , Kabupaen Kaur, Provinsi Bengkulu tahun 2015. Total uang yangdikembalikan sebesar Rp 800 Juta. kenudian yang kedua yaitu , Evarini tersangka kasus korupsi pengadaan bibit kedelai di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu tahun 2015 uang dikembalikan Rp 50 Juta.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut :
05052018-04-Indra dan Evarini Kembalikan Uang Negara Rp 850 Juta

Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Kabupaten Kaur