Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) bersama dengan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) Daerah Bengkulu mencatat adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku iqra bagi siswa SD/MI Kelas I-III. Pengadaan buku iqra sendiri adalah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 33 Tahun 2011i tentang Kurikulum Muatan Lokal Membaca Alquran dengan Metode Iqra bagi Siswa Kelas I-III SD, MI, dan SD Luar Biasa. Untuk pelaksanaan Mulok Iqra tersebut, disediakan dana hingga Rp5 M.
Indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Mulok Iqra mencuat karena adanya kejanggalan antara Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)ii SKPD TA 2012 yang menyebutkan dana untuk belanja pengadaan buku iqra yang menggunakan metoda iqra dengan volume 107.500, dengan hasil pengadaan berupa Buku Pegangan/Panduan Guru yang menggunakan Metoda Bil Qolam dengan volume 145.400 eksemplar. Total anggaran dalam DPPA-SKPD adalah Rp1,93 M.
Dengan adanya kesalahan pencetakan buku tersebut, dikhwatirkan kegiatan Mulok Iqra tidak akan berjalan dengan baik. Karena buku yang seharusnya menjadi pegangan siswa adalah buku panduan guru yang pastinya akan sulit untuk dipahami siswa.
Sementara Kadispendik Provinsi Bengkulu menyatakan tidak ada korupsi dalam pengadaan buku belajar membaca Alquran dengan metode Iqra. Dia mengatakan anggaran yang digunakan untuk pengadaan buku tersebut hanya Rp1,8 M. Menurutnya yang penting konten isi buku tersebut terkait dengan metode belajar iqra. Dan jikapun di cover buku terdapat tulisan untuk pegangan guru, buku tetap akan digunakan siswa dalam kegiatan Mulok Iqra. Walaupun buku untuk siswa, yang mengajarkan tetap adalah guru.
Lebih lanjut berdasarkan hasil Rapat Dengan Pendapat antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan Dispendik, dana untuk pengadaan buku belajar membaca Alquran dengan metode iqra Rp 4,9 miliar tahun 2013 akan dialihkan ke program lain. Mengingat buku yang diadakan pada 2012 sebesar Rp 1,8 miliar sudah lebih dari cukup dibagikan ke seluruh tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Provinsi Bengkulu.
Sumber Berita:
Rakyat Bengkulu, 26 April 2013; Rakyat Bengkulu, 29 April 2013; www.harianrakyatbengkulu.com, 28 Mei 2013.
Catatan:
Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
i Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 33 Tahun 2011tentang Kurikulum Muatan Lokal Membaca Alquran dengan Metode Iqra bagi Siswa Kelas I-III SD, MI, dan SD Luar Biasa merupakan dasar bagi pelaksanaan kurikulum muatan lokal bagi Siswa SD di Provinsi Bengkulu.
ii Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) adalah Revisi dokumen pelaksanaan anggaran, digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan APBN-P dan APBD-P.