Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 6
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:
- Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD;
- Evaluasi BPK terhadap pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik beserta laporan hasil pemeriksaannya yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD; dan
- Informasi publik lainnya.