MUKOMUKO- Unsur melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama serta mark up dinilai tidak terbukti dalam tuntutan tujuh terdakwa yang terseret dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. hal tersebut terungkap dalam sidang agenda pembelaan tujuh terdakwa kemarin, 4 November di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu