Inkracht, mashuri Dihukum 28 Bulan

BENGKULU – Majelis hakim diketuai Slamet Suripto, SH,MH beranggotakan Agus Salim, SH,MH, kemarin (13/11) menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan atau 28 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu