TUBE – Walaupun insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021 sudah dibayar lunas sesuai klaim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong. Dalam prakteknya, pihak Dinkes dan RSUD Lebong menyunat insenstif sebesar Rp 2,4 miliar yang seharusnya dibayarkan penuh untuk nakes yang menangani pasien Covid-19. Kami menerima insentif melalui transfer ke rekening yang dipakai untuk pembayaran gaji. Selain itu, teknis penghitungan pembayaran insentif nakes juga tidak transparan. Yang saya tahu, rata-rata nakes non dokter menerima insentif Rp 5 sampai 7,5 juta sebulan. Sementara Kepala Dinkes Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si. belum bersedia menjelaskan terkait dugaan pemotongan itu. Ia hanya menyebutkan ada pemotongan pajak dibalik pembayaran insentif nakes. Penyaluran insentif nakes dipastikannya sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan sesuai keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
Sumber : Rakyat Bengkulu