ARGA MAKMUR – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) menyerahkan pelaksanaan anggaran Dana Desa (DD) Kali tahun ini ke Inspektorat Daerah. Ini terkait temuan dalam pemeriksaan dimana muncul pengakuan jika Rp 80 juta dana satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa tahun ini, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Maka Inspektorat akan tetap meminta pihak yang bertanggung jawab mengembalikan. Bahkan permasalahn ini bisa bergulir ke ranah hukum jika tidak ada pengembalian.
Sumber :Rakyat Bengkulu