Curup, BE – Terkait dengan penggunaan dana desa di 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2017 lalu, Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong mengaku telah menerima laporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
“Untuk dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2017 lalu, saat ini kita sudah ada laporan yang masuk ke inspektorat,” terang Inspektur Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain, SE.
Dijelaskan mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Rejang Lebong tersebut, ada dua desa yang dilaporkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana desa. Kedua desa yang dilaporkan kepada mereka tersebut adalah Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya dan Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
05042018-09-Inspektorat Terima Laporan Penyalahgunaan DD
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kabupaten Rejang Lebong