BENGKULU – Realisasi belanja perjalanan dinas di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu terindikasi kerugian daerah Rp 50,9 juta. Inspektur Kota Bengkulu Ir. Eka Rika Rino, MM membenarkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengatakan temuan itu terjadi pada saat pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran (TA) 2020. Pemeriksaan BPK atas LKPD pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan di awal tahun untuk pemeriksaan tahun sebelumnya, sampainya. Tidak disitu, BPK lalu melakukan pemeriksaan atas 23 pelaksanaan perjalanan dinas melalui konfirmasi kehadiran pada BKN konfirmasi kehadiran pada BKN Kantor Regional VII Palembang.
Sumber : Rakyat Bengkulu