KOTA BENGKULU- Polresta Bengkulu menetapkan 2 guru SMPN 17 Kota Bengkulu sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019-2022. Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Deddy Nata, S.IK melalui PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo membenarkan telah menetapkan 2 guru SMP tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi Dana BOS.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu