ARGA MAKMUR – Jaksa Kejari Bengkulu Utara sudah memasukkan dokumen banding atas kasus dugaan korupsi dana desa Kali tahun anggaran 2020. Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dalam perkara tersebut menjatuhkan vonis yang sama sesuai dengan tuntutan JPU. Terdakwa Sadi Darmanto yang berstatus kades non aktif dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Kasi Intel menuturkan langkah banding ini diambil sebagai tindaklanjut lantaran terdakwa mengambil langkah banding. Karena sudah sesuai dengan tuntutan JPU berharap majelis hakim nanti setidaknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor tersebut.