ARGA MAKMUR – Hari ini sidang dengan kasus korupsi Dana Desa Batu Layang dengan terdakwa Iskandar Zulkarnain (Kades nonaktif) kembali di gelar. Kejari BU, Elwin Agustian Khahar, SH.MH. melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH,MH. menuturkan jika JPU kembali menghadirkan saksi untuk membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. JPU akan membuktikan adanya perbedaan antara anggaran yang digunakan dengan fisik dilapangan. Jaksa juga akan menghadirkan auditor Inspektorat yang melakukan audit. Sehingga menguatkan jika memang terjadi kerugian negara atas pelaksanaan DD tahun 2019 tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu