ARGAMAKMUR – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) siap membantu Pemkab BU mengumpulkan pajak. Apalagi Kejari BU sudah menjalin kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam hal membantu peningkatan pendapatan daerah dalam hal pajak dan retribusi. Kejari BU, pradana Probo, SH, MH. melalui kasi intel Denny Agustian, SH,MH. menuturkan akan berkoordinasi dengan Bapenda terkait desa -desa yang belum melakukan pelunasan pajak. Desa-desa yang belum membayar pajak akan diundang oleh Kejaksaan Negeri dan meminta mereka segera melakukan pembayaran pajak. Karena aturanya jelas, item pajak harus disetorkan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Kita tinggal melihat jumlah dana yang digunakan dalam program, lalu bisa mengetahui beban pajak yang harus disetorkan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
Sumber : Rakyat Bengkulu