MUKOMUKO – Inspektorat Mukomuko berencana mengambil sejumlah langkah, untuk mengembalikan kerugian negara (KN) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD 2018. Itu jika sejumlah pihak, baik itu rekanan dalam hal ini kontraktor maupun OPD tidak menunjukkan sikap serius mengembalikan KN tersebut. Ini dibenarkan Inspektur Inspektorat Mukomuko, Sukiman, S.P.
Sumber: Rakyat Bengkulu