CURUP-Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) masih terus mendalami penyidikan dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Sekretariat Kabupaten (Setkab) RL Tahun Anggaran (TA) 2011 yang nilainya mencapai Rp 2,5 miliar. Salah satunya penggunaan DTT yang tidak sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan dan turunnya Perda RL Nomor 05 tahun 2007 tentang penggunaan pengelolaan keuangan daerah.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut :
06062018-09-Jaksa Bakal Priksa Mantan BPBD
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Rejang Lebong