MUKOMUKO – Jaksa pastikan akan memburu seluruh kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko. Apalagi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,01 miliar.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu