SELUMA – Kejari Seluma memberikan tenggat waktu terakhir (deadline) kepada enam kontraktor rekanan Dinas PUPR Seluma yang belum mengembalikan kerugian negara (KN) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018. Paling lama akhir tahun 2019 pengembalian KN sudah tuntas. Kalau tidak, maka masalah ini akan diproses secara hukum.
Sumber: Rakyat Bengkulu