ARGA MAKMUR – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) masih melakukan pemeriksaan Ujang Suhardi, mantan Kades Karya Pelita Arga Makmur. Dia tersangka korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017. Kerugian Negara mencapai Rp. 400 juta. Kejari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH. melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH. menuturkan jika saat ini penyidik masih melakukan pelengkapan berkas perkara. Jaksa masih melakukan pemeriksaan pejabat terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), saat ini masih memproses belum bisa kita serah terimakan untuk memasuki tahap penuntutan. Pengakuan Suhardi, uang Rp. 400 juta yang menjadi Kerugian Negara digunakan untuk kepentingan nya sendiri. Dalam Penyidikan ini kita kan mencari fakta -fakta lain termasuk aliran dana nya kemana saja. Sekedar mengetahui, Suhardi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018 lalu.
Sumber : Rakyat Bengkulu