SELUMA- Pasca berkas perkara 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma Tahun 2022 yang dikelola BPBD Seluma diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu (30/10) lalu. Saat ini berkasnya masih diteliti Jaksa. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH menerangkan butuh ketelitian serta energi ekstra memeriksa berkas perkara 12 tersangka tersebut.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu