BENGKULU SELATAN- Pihak rekanan belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau kelebihan bayar temuan BPK RI, pada sejumlah kegiatan proyek di Dinas PUPR Bengkulu Selatan (BS). Padahal batas akhir pelunasan sudah berakhir. BPK RI Bengkulu memberikan waktu 60 hari sejak temuan BPK. Namun waktu 60 hari tersebut belum juga dimanfaatkan dengan baik oleh pihak rekanan. Sehingga diberikan waktu tambahan 20 hari. Namun tidak juga dituntaskan. “Besok (11/7) kami akan panggil Dinas PUPR untuk berkoordinasi terkait progres pengembalian TGR yang berjalan lamban.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu