Kepahiang – Jaksa Kejaksaan Negari (Kejari) Kepahiang benar-benar serius dalam melakukan proses penyidikan dugaan perkara penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir (BI). Bahkan, penyidik terus mengeber pengusutan dugaan untuk membuktikan indikasi-indikasi penyimpangan tersebut.
Setelah sebelumnya memanggil 8 orang saksi dari perangkat desa dan pekerja, kemarin (5/4) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Bendahara Desa dan Konsultan Pengawasnya. Seyogyanya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kadesnya, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
06042018-08-Jaksa Periksa Dua Saksi
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Kepahiang