KAUR- Menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap 4 terdakwa dugaan korupsi dana BOK Kaur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, menyatakan sikap pikir-pikir. Hal ini disampaikan JPU Kejari Kaur, Dwi Pranoto, SH usai persidangan dengan agenda putusan, Senin 19 April 2024.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu