BENGKULU TENGAH- Gugatan praperadilan (prapid) yang dilayangkan tersangka FL selaku kontraktor PT Asria Jaya pada pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah yang terseret dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) disebut tidak berdasar hukum. Hal tersebut disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Lie Putra Setiawan, SH, MH usai sidang perdana gugatan prapid di PN Bengkulu, Kamis, 8 Agustus 2024, dengan Majelis Hakim tunggal, Muhammad Iman, SH.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu