SELUMA- Sidang pra peradilan yang diajukan oleh eks Bupati Seluma, H.Murman Effendi, SH,MH atas penetapan sebagai tersangka berlanjut, jaksa penyidik Kejari Seluma mengaku telah menyiapkan 40 dokumen yang diklaim sebagai penguat. Bukti tersebut akan ditunjukkan hari ini Rabu 6 November 2024 dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tais dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari para pihak, baik pemohon maupun termohon.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu