BENGKULU UTARA – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) hari ini akan menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jabi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas dugaan korupsi dengan tersangka Kades Jabi non aktif, Ferdinal tersebut sudah dinyatakan lengkap. Kajari BU Pradhana Probo S. SE, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH mengatakan JPU sudah menyatakan berkas perkara tersabgka Ferdinal sudah lengkap. Sehingga siap untuk didaftarkan ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Sumber : Rakyat Bengkulu