KOTA BENGKULU- Beberapa orang tersangka korupsi penyaluran dana Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu jilid I tahun 2013 mengembalikan kerugian negara. Seperti diketahui, total kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut lebih kurang Rp 1 miliar. Dari empat tersangka, baru dua orang yang mengembalikan kerugian negara. Mereka adalah tersangka Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri mengembalikan Rp 156 juta dan tersangka Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri mengembalikan Rp 58 juta.
Sumber Berita: Bengkulu Ekspress