BENGKULU – Satreskrim Polres Benteng telah melakukan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Dana Desa (DD) Keroya 2019 ke JPU Kejari Benteng. Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH. membenarkan Unit Tipidkor telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejari Benteng. Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH. mengatakan, dalam kasus ini tersangka diduga menyalahgunakan DD dan ADD tahun 2019 Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati. “Untuk kerugian negara Rp. 285 juta. Tadi tsk kita titipkan ke Rutan Polres Benteng mengingat dalam kondisi wabah Covid-19 pada saat ini”, ujarnya.
Sumber : Rakyat Bengkulu