REJANG LEBONG- Ada Kemungkinan Penambahan Tersangka. Meskipun telah menetapkan sedikitnya 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020. Tim Penyidik pidanan khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus melakukan pengembangan atas perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 500 juta tersebut. Selain memanggil beberapa saksi-saksi lainnya, Kejari Rejang Lebong juga masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu guna menghitung secara liil angka kerugian negara dari proyek senilai Rp 4,6 Miliar tersebut.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu