JAKSA TELUSURI ALIRAN UANG ASRAMA HAJI

KOTA BENGKULU- Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp 38 miliar. Dari hasil perhitungan kerugian negara (KN) oleh auditor BPKP Perwakilan Bengkulu, KN kasus ini mencapai Rp 1,28 miliar. Sementara total pengembalian KN yang dititipkan dua tersangka mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU, dan PS serta para saksi mencapai Rp 798 juta. Setidaknya KN masih tersisa mencapai Rp 482 juta lagi.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)