SELUMA- Sidang dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa 28 Mei 2024. Kasus ini menjerat 12 terdakwa.Agenda sidang kemarin adalah replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Fauzan Aroni dan terdakwa Mirin Najib.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu