REJANG LEBONG- Pembangunan Laboratorium RSUD Tidak Sesuai dengan Perencanaan. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong masih melakukan pengembangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020. Saat sudah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka. Pembangunan terus dilakukan guna mengetahui angka rill kerugian negara yang diakibatkan perkara tersebut.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu