BENGKULU – Tim Penyidik tipikor Polres Bengkulu berencana akan melakukan penjemputan terhadap kedua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aliran dana perkara korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu tahun 2013. Kedua tersangka yakni MA dan VS yang saat ini berada diluar Bengkulu. Penjemputan ini juga terkait dengan penelusuran rekening koran dari kedua tersangka yang sebelumnyas sempat dilakukan pemblokiran. Penelusuran rekening ini pun dilakukan untuk mengetahui kemana saja aliran dana korupsi lahan MAN 2 Kota Bengkulu tahun 2013 yang diberikan oleh terpidana Rojali Djafri sebelumnya.
Lebih Lanjut Buka link Berikut:
30042018-02-Jemput Tersangka TPP Lahan MAN 2
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kota Bengkulu