KOTA BINTUHAN – Setelah menerima salinan hasil audit dana desa (DD) tahun 2019, dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Kaur, diberikan batas akhir hingga 17 Agustus untuk mengembalikan kerugian negara (KN) yang ditemukan.
Sumber: Rakyat Bengkulu
KOTA BINTUHAN – Setelah menerima salinan hasil audit dana desa (DD) tahun 2019, dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Kaur, diberikan batas akhir hingga 17 Agustus untuk mengembalikan kerugian negara (KN) yang ditemukan.
Sumber: Rakyat Bengkulu