Jika Tak Kembalikan KN, DD 2 Desa Diproses

KOTA BINTUHAN – Setelah menerima salinan hasil audit dana desa (DD) tahun 2019, dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Kaur, diberikan batas akhir hingga 17 Agustus untuk mengembalikan kerugian negara (KN) yang ditemukan.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu